GT community touring di pegunungan

Selasa

BAB III fix TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN

BAB III

TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN

A. Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Dinas Kesehatan Surakarta terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 2 Surakarta. Dalam melaksanakan kegiatannya, Dinas Kesehatan Surakarta mempunyai visi dan misi. Visi Dinas Kesehatan Surakarta adalah "Terwujudnya budaya perilaku hidup bersih dan sehat serta mutu pelayanan untuk menyangsong Solo Sehat 2010", sedangkan misinya adalah meningkatkan mutu pelayanan menuju Surakarta Sehat.

1. Misi Dinas Kesehatan Surakarta

a. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat

b. Memberikan kontribusi nyata dalam perberdayaan masyarakat di bidang kesehatan

c. Memelihara dan meningkatkan pelayaan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau

d. Memelihara dan meningkatkan kesehatn individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

2. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kota Surakarta

a. Kepala Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

1) Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;

2) Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;

3) Penyelenggaraan promosi kesehatan;

4) Penyelenggaraan penyakit dan penyehatan lingkungan;

5) Penyelenggaraan upaya kesehatan;

6) Penyelenggaraan bina kesehatan;

7) Penyelenggaraan dan pembinaan teknis rumah sakit dan kesehatan khusus;

8) Pengawasan dan pengendalian kefarmasian, makanan, minuman, dan obat tradisional;

9) Penyelenggaraan registrasi, akreditasi dan ijin praktek;

10) Pencegahan dan pemberantasan penyakit;

11) Peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan;

12) Peningkatan kesehatan ibu dan anak;

13) Pembinaan kesehatan remaja dan usia lanjut;

14) Penyelenggaraan sosialisasi;

15) Pembinaan jabatan fungsional;

16) Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kepala Dinas membawahi oleh:

a) Sekretariat

b) Bidang Promosi kesehatan

c) Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

d) Bidang Upaya Kesehatan

e) Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

f) Unit Pelaksana Teknis (UPT)

g) Kelompok Jabatan Fungsional.

a) Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Sekretariat mempunyai fungsi:

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan.

3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian.

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, membawahkan :

a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

b. Sub Bagian Keuangan;

c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat.

1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.

2. Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan, meliputi : pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntasi di lingkungan Dinas.

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian, meliputi : pengelolaan administrasi kepegawaian, hokum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Dinas.

b) Bidang Promosi kesehatan

Bidang Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kemitraan, manajemen informasi kesehatan, dan pengembangan promosi kesehatan.

Bidang Promosi Kesehatan mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kemitraan;

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang manajemen informasi kesehatan;

3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan promosi kesehatan;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Promosi Kesehatan terdiri dari :

a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan;

b. Seksi Manajemen Informasi Kesehatan;

c. Seksi Pengembangan Promosi Kesehatan

Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Promosi Kesehatan.

1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kemitraan, meliputi : menggerakkan peningkatan peran serta masyarakat, organisasi social, organisasi profesi, institusi pendidikan dan dunia usaha serta memacu tumbuhnya upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.

2. Seksi Manajemen Informasi Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang manajemen informasi kesehatan, meliputi : pengembangan sistem informasi kesehatan dan kehumasan.

3. Seksi Pengembangan Promosi Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan promosi kesehatan, meliputi : pemberian fasilitasi dan mengembangkan kegiatan advokasi, promosi kesehatan demi terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

c) Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan

Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pencegahan penyakit dan penanggulangan KLB, pengendalian penyakit, dan penyehatan lingkungan.

Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pencegahan penyakit dan penanggulangan KLB;

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian penyakit;

3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Penyehatan Lingkungan;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan :

a. Seksi Pencegahan Penyakit Dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa

b. Seksi Pengendalian Penyakit

c. Seksi Penyegatan Lingkungan

Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan.

1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pencegahan penyakit dan penanggulangan kejadian luar biasa, meliputi : penyelenggaranaan survailans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, penyelidikan epidemiologi kejadian luar biasa.

2. Seksi Pengendalian Penyakit, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian penyakit, meliputi : penyelenggaraan upaya pengendalian penyakit menular, upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular.

3. Seksi Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyehatan lingkungan, meliputu : penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, penyehatan lingkungan pemukiman, tempat-tempat umum, industry, penyehatan tempat pengolahan makanan minuman, tempat-tempat pengolahan pestisida dan pengawasan kualitas air minum dan air bersih.

d) Bidang Upaya Kesehatan

Bidang Upaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian, makanan, minuman dan perbekalan kesehatan, dan akreditasi dan registrasi.

Bidang Upaya Kesehattan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebujakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan kesehatan ;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kefarmasian, makanan, miniman dan perbekalan kesehatan;

c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akreditasi dan registrasi;

d. Pelaksanaan tigas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Upaya Kesehatan terdiri dari :

a. Seksi Pelayanan Kesehatan ;

b. Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan;

c. Seksi Akreditasi dan Registrasi.

Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Upaya Kesehatan.

1. Seksi Pelayanan Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan kesehatan, meliputi : penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengembanagan sarana / fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, penunjang medic dan medic spesifik, mengembangkan dan memantapkan norma dan standard pedoman pelayanan kesehatan serta mengembangkan dan memantapkan pelayanan penanggulangan kegawatdaruratan kesehatan.

2. Seksi Kefarmasian, makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, mempuntai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang farmasi, makanan, minuman dan perbekalan kesehatan.

3. Seksi Akreditasi dan Registrasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akreditasi dan registrasi, meliputu : pelaksanaan proses penerbitan dan penertiban perijinan, kelayakan, pengawasan dan akreditasi terhadap upaya penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan (medik dan penunjang medik) dan tenaga kesehatan, usaha farmasi, industri rumah tangga pangan dan usaha lain di bidang kesehatan serta pemberian rekomendasi perijinan rumah sakit.

e) Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, dan kesehatan remaja dan lansia.

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesehatan ibu, anak dan KB;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perbaikan gizi masyarakat;

c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesehatan remaja dam\n lansia;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepal Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

a. Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan KB;

b. Seksi Perbaikan Gizi masyarakat;

c. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia

Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepal Bidang Bina Kesehatan Masyarakat.

1. Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan KB, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesehatan ibu, anak dan KB, meliputi : penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.

2. Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perbaikan gizi masyarakat, meliputu : penyelenggaraan upaya perbaikan gizi keluarga, masyarakat dan institusi.

3. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesehatan remaja dan lansia meliputi : penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan pengendalian upaya Kesehatan remaja, kesehatan usia lanjut dan usaha kesehatan sekolah.

f) Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari :

1. Kepala Unit Pelaksanaan (UPT) Teknis Puskesmas

Kepala UPT Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pusat kesehatan masyarakat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

a. Membuat program kerja UPT Puskesmas sesuai dengan program kerja Dinas Kesehatan dan skala prioritas sebagai dasar pelaksanaan tugas

b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas

c. Memberi petunjuk dan arahan hepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas

d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan

e. Memeriksa hasil kerja bawahan tmtuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya

f. Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja

2. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Instalasi Farmasi

Kepala Instalasi Farmasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan instalasi farmasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

a. Membuat program UPT Instalasi Farmasi sesuai dengan program kerja Dinas Kesehatan dan skala prioritas guna dasar pelaksanaan tugas

b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas

c. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas

d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan

e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya

f. Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja

g. Melaksanakan pembinaan kefarmasian

3. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

a. Membuat program kerja UPT Laboratorium Kesehatan sesuai dengan program kerja Dinas Kesehatan dan skala prioritas sebagai dasar pelaksanaan tugas

b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pe- merataan tugas

c. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.

d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan

e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya

f. Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja

g. Merencanakan dan melaksanakan perencanaan kegiatan laboratorium

g) Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas terdiri dari: Dokter, Dokter gigi, Apoteker, Perawat, Asisten Apoteker, Sanitarian, Administrator, Perawat Gizi dan Nutrisionis, Bidan. Uraian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional mengikuti pedoman uraian tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Tugas Pokok Dinas Kesehatan Surakarta

a. Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan yang diserahkan kepada pemerintah

b. Melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan yang bersifat lintas kabupaten/kota

c. Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang kesehatan yang bekerjasama dengan atau diserahkan kepada propinsi sesuai perundang-undangan yang berlaku

d. Melaksanakan kewenangan dan desentralisasi yang dilimpahkan kepada gurbernur dan tugas pembantuan di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Instalasi Farmasi Surakarta

Dengan adanya Otonomi Daerah maka nama Gudang Farmasi diganti menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi, hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 6 Tahun 2001.

Dalam hal anggaran terjadilah perubahan pula. Anggaran yang dimaksud dari UPT Instalasi Farmasi kota Surakarta yaitu anggaran yang berasal dari berbagai sumber dana yang mana dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini obat-obatan antara lain :

  1. Dari Pemerintah Daerah berupa DAU (Dana Alokasi Umum)
  2. Gizi, penyakit menular, MP-ASI merupakan program dari Pusat
  3. Asuransi Kesehatan atau disebut ASKES
  4. Bantuan propinsi untuk rutin dan KLB (Kejadian Luar Biasa)
  5. Ka. Instalasi Farmasi

    Bantuan kompensasi PKSP-BBM (Program Kompensasi Pengganti Subsidi BBM)




Gambar 1. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi

Instalasi Farmasi terdiri dari beberapa bagian, yaitu :

1. Tata Usaha

a. Bagian Umum

1) Mengurus administrasi barang inventaris, perlengkapan kantor, surat

menyurat, kearsipan dan dokumen

2) Melaksanakan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas

3) Mengurus kelancaran operasional kendaraan dinas

4) Membuat laporan tahunan dan berkala.

b. Bagian Kepegawaian

1) Menyiapkan dan mengolah bahan, penyusunan rencana kebutuhan pegawai

2) Menyiapkan dan mengolah bahan usulan meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan

3) Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan

4) Mengusulkan permohonan ijin dan tugas belajar

5) Menyusun daftar kepangkatan

6) Memproses permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri atau suami, kartu taspen dan kartu askes

7) Menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3

8) Mengelola daftar hadir pegawai

c. Bagian Keuangan

1) Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Daftar

Usulan Kegiatan Daerah (DUKD)

2) Menyusun daftar isian kegiatan daerah

3) Laporan keuangan bendahara rutin, pembukuan, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

4) Membuat daftar gaji pegawai

5) Pembayaran gaji pegawai.

2. Subsidi Perencanaan dan Evaluasi

1) Menyiapkan rencana kebutuhan obat, alkes, reagensia dan perbekalan farmasi lain dari berbagai sumber anggaran (Daerah, Askes, Propinsi, Program Departemen Kesehatan)

2) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan mengenai ketersediaan dan penggunaan obat, alkes, reagensia dan perbekalan farmasi lainnya

3) Melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap mutu obat, alkes, reagensia dan perbekalan farmasi lainnya

4) Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap data ketersediaan penggunaan dan pendistribusian obat, alkes, reagensia dan perbekalan farmasi lainnya di Instalasi Farmasi, Puskesmas, RSPD, Laboratorium Dinas Kesehatan.

3. Subsidi Penyimpanan dan Pendistribusian

Kegiatan penyimpanan antara lain meliputi pengaturan tata ruang dan penyusunan stock obat serta pencatatan stock obat. Tempat penyimpanan antara lain : rak, pallet, kulkas, ruang AC dan alman narkotika. Sistem yang digunakan yaitu FIFO artinya obat yang pertama diterima yang pertama juga digunakan dan FIFO artinya yang lebih dekat kadaluarsanya yang digunakan lebih dulu. Tiap akhir bulan dilakukan stock opname. Instalasi Farmasi melaksanakan distribusi obat ke Puskesmas, RSD dan Laboratorium Dinas Kesehatan.

C. Puskesmas Manahan

Di Kota Surakarta ada 15 Puskesmas Induk dan 26 Puskemas Pembantu. Lima belas Puskesmas Induk tersebut beralokasi di daerah Jayengan, Setabelan, Gajahan, Penumping, Banyuanyar, Sangkrah, Ngoresan, Nusukan, Manahan, Kratonan, Purwodiningratan, Sibela, Pajang, Gilingan, dan Purwosari.

1. Sejarah Puskesmas Manahan

Puskesmas Manahan Surakarta berdiri pada bulan September tahun 1975 dengan alamat Jl. Sri Gunting no.VII kecamatan Jebres Surakarta, yang merupakan Puskesmas induk II dari Puskesmas induk yang ada dengan dua Puskesmas pembantu yaitu Puskesmas Sorongenen dan Puskesmas Gandekan.

2. Visi dan Misi Puskesmas Manahan

Visi Puskesmas Manahan adalah mewujudkan unit pelayanan kesehatan Puskesmas Manahan dengan kualitas prima yang mampu menjadikan masyarakat sehat menuju solo sehat 2010.

Misi puskesmas manahan adalah:

a) Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan

b) Memberikan pelayanan masyarakat yang bermutu dengan pelayanan yang berkualitas

c) Menyediakan tempat pelayanan yang memadahi sehingga baik pasien maupun karyawan merasa nyaman

d) Melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana

e) Menggalang kerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral

3. Geografi

a. Letak Wilayah Puskesmas Manahan

Wilayah binaan Puskeamas Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta terdiri dari 2 (dua) Kalurahan yaitu Kalurahan Manahan dan Kalurahan Mangkubumen. Luas wilayah dari dua Kalurahan binaan tersebut adalah 2,07 Km2berupa tanah dataran rendah dengan kepadatan penduduk 11.212 jiwa/ Km2.

b. Batas-batas wilayah Puskesmas Manahan

Utara : Kalurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari

Selatan : Kalurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan.

Timur : Kaluranan Punggawan dan Timuran, Kecamatan Banjarsari

Barat : Kalurahan Kerten. Kecamatan Laweyan.

4. Data Demografi

a. Kependudukan

Jumlah penduduk wilayah kerja Puskesmas Manahan sebanyak 23.209 jiwayang tersebar di 2 (dua) Kalurahan binaan yaitu Kalurahan Manahan sebanyak 13.309 jiwa dan Kalurahan Mangkubumen 9. 900 jiwa.Jumlah KK seharusnya sebanyak 5.381 berarti terdapat rata-rata 4 jiwa/ KK dengan tingkat hunian rumah sebesar 6 jiwa/rumah (Jumlah rumah 3.839).

Jumlah penduduk Puskesmas Manahan menurut jenis kelamin tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Laki-laki : 11.562

Wanita : 11.647

Berdasarkan data di atas dapat diketahui bahwa Jumlah Penduduk Wanita yaitu sebanyak 11.647 jiwa atau 50,2 %. Jika dibandingkan dengan penduduk laki-laki yaitu sebanyak 11.562 jiwa (49.8 %), maka jumlah penduduk wanita sedikit lebih banyak dari pada penduduk laki-laki.

b. Perekonomian

Berdasarkan Laporan Monografi Dinamis Tahun 2010 dari 2 (dua) Kalurahan binaan Puskesmas Manahan, persentase mata pencaharian penduduk di wilayah binaan Puskesmas Manahan tahun 2010 yang paling banyak adalah Buruh Industri yaitu sebanyak 4.358 ( 24,3 % ), hal ini menunjukkan bahwa Kota Surakarta merupakan Kota Industri dimana sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai buruh industri. Sedangkan untuk mata pencaharian sebagai petani, buruh tani dan nelayan tidak ada karena letak geografis Kota Surakarta adalah dataran rendah, tetapi bukan merupakan daerah pertanian ataupun pantai.

Di wilayah binaan Puskesmas Manahan juga terdapat beherapa sarana perekonomian yang mendukung pencapaian pendapatan perkapita masyarakat. Sarana tersebut adalah :

1) P a s a r : 4

2) Perusahaan Makanan : 4

3) Perusahaan Minuman : 2

4) Industri Tekstil : 1

5) Pedagang Kaki Lima : 50

6) Bank Kridit Deso : 2

7) Hotel : 7

c. Pendidikan

Penduduk di wilayah Puskesmas Manahan menurut tingkat pendidikan, yang terbanyak menurut data monografi 2010 adalah tamat SLTP yaitu sebanyak 7.277 ( 22,2 % ). Untuk selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:

1) AKADEMl / PT : 1579

2) SLTA : 4788

3) SLTP : 2831

4) TamatS.D : 1734

5) Tidak Tamat SD : 1008

6) Belum. Tamnt SD : 5144

7) Tidak Sekolah : 758

8) KURSUS : 0

d. Perilaku

Di wilayah binaan Puskesmas Manahan terdapat beberapa perilaku dari mayarakat yang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang dapat mendukung terwujudnya kesehatan masyarakat yang optimal. Kebiasaan masyarakat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1) Dana Sehat

2) Partisipasi masyarakat pada Program Posyandu

3) Gerakan Sayang Ibu

4) Gotong royong bersih lingkungan

5) R o n d a

e. Keagamaan

Penduduk di wilayah binaan Puskesmas Manahan sebagian besar adalah penganut agama Islam yaitu sebanyak 74,6 % dari seluruh jumlah penduduk. Untuk selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:

1) Islam : 17.425

2) Katholik : 2.849

3) Protestan : 2.443

4) Budha : 429

5) Hindu : 63

6) Lain-lain : 9

5. Fasilitas Puskesmas Manahan

a. Puskesmas Pembantu (Pustu)

Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.

b. Puskesmas Keliling (Pusling)

Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat maupun roda dua, peralatan komunikasi, juga tenaga yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas Keliling berfungsi sebagai penunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.

Adapun kegiatan Puskesmas Keliling adalah :

1) Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu dengan waktu pelayana setiap hari sama dengan puskesmas induk.

2) Dapat dipergunakan sebagai alat transport penderita dalam rangka rujukan bagi kasus darurat gawat.

3) Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa.

4) Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audio visual.

6. Upaya Kesehatan Puskesmas Manahan

Upaya kesehatan wajib (basic six) puskesmas Manahan meliputi :

a. Upaya promosi kesehatan

Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tiap – tiap program puskesmas. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan pada setiap kesempatan oleh petugas apakah klinik, rumah dan kelompok masyarakat. Ditingkat puskesmas tidak ada petugas penyuluhan tersendiri, tetapi ditingkat kabupaten diadakan tenaga – tenaga koordinatir penyuluhan kesehatan. Koordinator membantu para petugas puskesmas dalam mengembangkan tehnik dan materi penyuluhan di puskesmas.

1) Tujuan : merubah perilaku individu, kelompok dan masyarakat dalam membina dan memelihara perilaku dan lingkungan sekitar serta berperan aktif dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal

2) Sasaran :

a) Masyarakat baik di desa dan di kota

b) Masyarakat di pemukiman baru (transmigrasi perbatasan)

c) Masyarakat di berbagai industri dan forum

d) Kelompok yang mempunyai potensi dalam kegiatan – kegiatan penyuluhan ( PKK, KNPI, Karang taruna, dsb.)

3) Kegiatan – kegiatan yang dilakukan :

a) Memberikan penyuluhan diruang tunggu pasien.

b) Membrikan penyuluhan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan pengeras suara berkeliling desa di wilayah kerja puskesmas.

c) Memberikan penyuluhan di daerah – daerah yang sulit di jangkau kendaraan umum oleh petugas dari puskesmas.

d) Memberikan penyuluhan – penyuluhan di posyandu.

e) Menempelkan poster- poster di tempat – tempat strategis yang erisi pesan tentang kesehatan.

f) Menyebarkan brosur – brosur yang berisi pesan kesehatan kepada masyarakat.

b. Upaya kesehatan lingkungan

Hygiene dan sanitasi lingkungan adalah pengawasan lingkungan fisik, bilogi, social dan ekonomi yang mempengaruhi kesehatan manusia, dimana lingkungan berguna untuk ditingkatkan dan diperbanyak, sedang yang merugikan diperbaiki atau dihilangkan. Lingkungan yang sehat yang penting, hal ini dibuktikan oleh Badan Kesehatan Internasional (WHO), dimana di daerah yang lingkungannya jelek /buruk kematiannya cukup tinggi dibandingkan denagn yang lingkungannya bersih. Dari hal tersebut maka perlu dilaksanakan usha – usaha sebagai berikut :

1) Menyediakan air untuk rumah tangga yang baik, cukup, kualitas maupun kuantitasnya. Air merupakan kebutuhan pokok kehidupan, tanpa air tanpa kehidupan. Manusia sebagian besar tubuhnya terdiri dari 50 -70% berat badan adalah air. Jika manusia kehilangan air 30% saja dari tubuhnya akan berakibat fatal yaitu kematian, ole karena itu persediaan air harus selalu diperhatikan dan air harus memenuhi syarat kualitas maupun syarat kuantitas :

a) Syarat kuantitas : jumlah air untuk rumah tangga perhari harus cukup, di Indonesia diperkiraka 100 L/hari/kapita.

b) Syarat kualitas : harus memenuhi syarat fisik, khemis dan bakteriologis.

2) Mengatur pembuangan sampah, kotoran, limbah

a) Sampah adalah semua zat/ benda yang sudah tidak terpakai lagi baik berasal dari rumah tangga maupun sisa – sisa proses industri. Pengaturan pembuangan sampah ini memang harus diperhatikan, karena dengan pembuangan sampah yang tidak teratur mengakibatkan :

1. mengotori air tanah dan permukaan

2. menimbulkan bau yang tidak sedap

3. tempat berkembangbiaknya lalat dan serangga lain

4. mudah timbul bahaya kebakaran dan banjir

5. terbawa angin kemana – mana mengurangi keindahan

agar sampah ini tidak membahayakan kesehatan manusia, maka perlu pengaturan pembuangan yaitu : penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan.

b) Pembuangan kotoran manusia

Syarat – syarat pembuangan kotoran manusia :

1. tidak boleh mengotori tanah permukaan

2. tidak boleh menimbulkan bau

3. tidak boleh mengotori air permukaan dan air tanah

4. tidak boleh menjadi tempat berkembangbiak serangga

5. pintu kakus membuka ke dalam

c) Pembuangan air limbah

Yang dimaksud air limbah adalah kotoran manusia, kotoran dari dapur, kamar mandi, perusahaan, air hujan yang mengalir ditanah (air yang sudah digunakan untuk keperluan manusia).

Maksud pengaturan pembuangan air limbah :

1. mencegah pengotoran sumber air rumah tangga

2. menjaga makanan kita misalnya yang hidup dalam kolam maupun sungai

3. menghindari pengotoran tanah permukaan

4. perlindungan air untuk tanah

5. menghilangkan tempat berkembangabiakan bibit – bibit penyakit dan bakteri penyebab penyakit

6. meghilangkan adanya bau – bauan dan pemandangan yang tidak sedap

d) Perumahan

Rumah merupakan tempat peristirahatan, maka keadaan rumah harus sehat. Rumah yang sehat harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Memenuhi kebutuhan fisiologi dan psikologis

2. Dapat menghindarkan terjadinya kecelakaan dan penyakit

e) Sanitasi makanan dan lingkungan

Untuk dapat hidup sehat, maka perlu diberikan pengarahan terhadap pembuatan dan penyediaan makanan dan minuman. Untuk menghindarkan adanya hal lain yang tidak dikehendaki maka dilakukan usaha – usaha : pendidikan kesehatan, pengawasan terhadap pembuatan makanan dan minuman.

c. Upaya kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Upaya Kesehatan Ibu dan Anak adalah dibidang kesehatan yang menyangkut pemeliharaan dan pelayanan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita serta anak sekolah.

Tujuan umum :

Tercapainya kemampuan hidup sehat melalui derajat kesehatan yang optimal bagi ibu dan keluarganya menuju NKKBS

Tujuan khusus :

1) Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui serta bayi. Anak balita dan anak sekolah

2) Memberu\ikan nasehat tentang makanan guna gizi buruk karena kekurangan serta bila ada pemberian makanan tambahan, vitamin dan mineral

3) Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan stimulasinya

4) Imunisasi TT 2x pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, Polio 4x, Campak 1x dan Hepatitis B 3x pada bayi

5) Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA

6) Pelayanan kluarga berncana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak – anak berkali – kali dan golongan ibu beresiko tinggi pengobatan pada bayi, ibu bayi, anak balita dan anak prasekolah untuk macam – macam penyakit ringan

7) Kunjungan rumah untuk mencari ibu dab anak yang memerlukan pemeliharaan, memberikan penerangan dan pendidikan tentang kesehatan dan untuk mengadakan pemantauan kepada mereka yang lalai mengunjungi puskesmas dan meminta mereka untuk datang ke puskesmas lagi

8) Pengawasan dan bimbingan kepada taman kanak – kanak dan dukun bayi

Kegiatan yang dilakukan KIA :

(a) Usaha yang ditujukan pada ibu :

Kesehatan ibu hamil perlu diperhatikan dengan tujuan supaya dapat memantau kesehatan ibu hamil dan kenormalan janin yang dikandungya, sehingga pada saat melahirkan bayi dalam keadaan sehat dan selamat.

Usaha – usaha ibu hamil meliputi :

1. Perawatan Anterpartum

a. Setiap ibu hamil diperiksa kehamilannya sejak bulan pertama, minimal 4x selama kehamilan.

b.Yang diperiksa antara lain :

1) Tensi, untuk ibu hamil normal tidak lebih dari 150 termasuk faktor resiko tinggi.

2) Berat badan, yang termasuk tidak normal daru 40 kg pada trimester 3 atau pada kehamilan 6-9 bulan.

3) Letak bayi pada kandungan, dengan pemeriksaan ini dapat diketahui posisi bayi yang sebenarnya, sehingga dapat menghindari terjadinya posisi sungsang pada waktu akan melahirkan.

4) Jumlah hemoglobin, pada ibu hamil sering kali mengalami anemia, maka penting sekali dilakukan usaha untuk menambah darah yaitu dengan pemberian tablet tambah darah sebanyak 90 tablet yang terdiri dari tablet Fe I (30 tablet pada kehamilan 5 bulan), Fe II (30 tablet pada kehamilan 6 bulan) dan Fe III (pada kehamilan 7 bulan).

5) Ukuran panggul, adapun tujuan pengukuran panggul adalah :

a) Untuk mengukur besarnya uterus sehinga dapat diketahui sudah berapa lama / umur kehamilan.

b) Untuk mengetahui kenormalan kehamilan

c) Tetanus Taxoid (TT), TT diberikan pada ibu hamil 2 kali yaitu TT1 dan TT2, TT dapat berfungsi selama 3 tahun.

2. Perawatan Intrapartum (waktu melahirkan), dilakukan pertolongan persalinan di luar rumah sakit.

3. Perawatan Postpartum (setelah melahirkan) :

a) Pemeriksaan masa nifas (masa 40 hari setelah melahirkan)

b) Pemeriksaan jumlah asi

c) Pemberian nasehat tentang merawat bayi, nasehat untuk menjarangkan kehamilan.

(b) Usaha yang ditujukan pada bayi :

1. Pengawasan pertumbuhan, penimbangan tiap bulan, hasilnya ditulis pada KMS, jika 3 bulan berturut-turut tetap pada garis merah berarti bayi kurang gizi.

2. Pengawasan terhadap makanan gizi.

3. Pemberian vaksinasi.

4. Usaha ditujukan pada usia prasekolah.

5. Pengawasan pertumbuhan dan perkembangan.

6. Pemberian vaksinasi ulang (revaksinasi).

7. Pendidikan sekolah melaliu guru.

Agar pelaksanaan program KIA dapat merata di semua lapisan masyarakat maka di setiap desa didirikan posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) yang pelaksanaannya dibantu oleh warga masyarakat setempat.

d. Keluarga Berencana

Kehamilan perlu direncanakan sehingga kehamilan itu terjadi tepat pada waktu yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh keluarga dan kelahiran selanjutnya di cegah apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah seperti yang dikehendaki.

Tujuan umum :

Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak serta keluarga dalam rangka menuju NKKBS.

Tujuan khusus :

1) Meningkatkan kesadaran penduduk untuk penggunaan alat kontrasepsi.

2) Menurunkan jumlah kelahiran.

3) Meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan cara menjarangkan kelahiran.

Manfaat Keluarga Berencana :

1. Untuk Ibu

1) Perbaikan kesehatan badan karena mencegah kehamilan yang berulang kali dalam waktu yang pendek.

2) Meningkatkan kesehatan mental dan sosial sehingga memperoleh waktu yang cukup untuk mengasuh anak, istirahat dan aktivitas lain.

  1. Untuk anak

1) Anak yang dilahirkan dalam kondisi normal.

2) Anak akan mendapat perhatian, pemeliharaan yang cukup.

3) Perkembangan fisiknya lebih baik.

4) Perkembangan mental dan sosialnya lebih sempurna.

5) Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

6) Untuk ayah

7) Memperbaiki kesehatan fisik.

8) Memperbaiki kesehatan mental dan sosial.

Kegiatan Keluarga Berencana :

1) Mengadakan kursus keluarga berencana untuk para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA.

2) Mengadakan kursus KB kepada dukun yang kemudian akan bekerja sebagai penggerak calon peserta KB.

3) Mengadakan pembicaraan-pembicaraan tentang KB kapan saja ada kesempatan, baik di Puskesmas maupun sewaktu mengadakan kunjungan rumah.

4) Memasang IUD, cara-cara penggunaan pil, kondam dan cara-cara lain dengan memberi sarananya.

5) Melanjutkan dan mengamati mereka yang menggunakan sarana pencegah kehamilan.

Alat-alat kontrasepsi

Dalam pelaksanaan program KB nasional sekarang telah tersedia cara-cara kontrasepsi sebagai berikut : pil, spiral, kondom. Puskesmas Manahan bagian KB dan pil KB melayani alat-alat kontrasepsi berupa suntik, susuk, spiral, tissue KB dan pil KB. Cara alat-alat kontrasepsi bermacam-macam pada umumnya mempunyai fungsi :

1) Mengusahakan agar tidak terjadi evolusi.

2) Melumpuhkan sperma.

3) Menghalangi pertemuan antara sel telur dan sperma.

Pembagian cara kontrasepsi menurut metodenya :

1) Metode sederhana

a. Tanpa alat / obat, senggama terputus dan pantang berkala.

b. Dengan alat / obat, kondom, diafragma atau kap, kream, jelli, cairan berbusa, tablet berbusa (vagina tablet), infraveg (tissue KB).

2) Metode efektif

a. Pil KB, adalah suatu cara kontrasepsi untuk wanita yang berbentuk tablet strip yang berisi gabungan hormon estrogen dan hormon progesteron saja, jenis-jenis pil :

1. Pil kombinasi isi : esterogen dan progesteron

2. Pil mini isi : progesteron (dosis kecil)

3. Morning after pil isi : esterogen dosis tinggi (actinyloestradiol 3-5 mg)

b. Suntikan KB, hanya berisi hormon progesteron dosis tinggi, pemakaian 3 bulan 1 kali per injeksi, contoh : depoprovera 150 mg.

c. Alat kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK), dapat juga disebut implant adalah kontrasepsi yang disusupkan di bawah kulit, contoh : norplant.

d. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), adalah kontrasepsi yang dimasukkan dalam rahim dan bentuknya bermacam-macam, jenis-jenis AKDR :

    1. UD generasi I : bentuk spiral atau huruf s ganda.
    2. IUD generasi II : Cu T200B, Cu 7, MiCu 250.
    3. IUD generasi III : Cu T380A, Nova T, Medussa Passar.

Faktor yang mempengaruhi keamanan pil :

a. Lupa menelan

b. Gangguan saluran cerna

c. Interaksi dengan obat lain

Misal : fenobarbital, rifampicin, fenitoin dan sebagainya.

e. Upaya perbaikan Gizi masyarakat

Pengertian :

Kegiatan masyarakat untuk melembagakan upaya perbaikan gizi dalam keluarga di Indonesia.

Tujuan Umum :

Meningkatkan dan terbinanya keadaan gizi seluruh masyarakat.

Tujuan Khusus :

1. Timbulnya partisipasi dan pemerataan kegiatan.

2. Terwujudnya perilaku yang mendukung perbaikan gizi.

3. Perbaikan gizi balita.

Kegiatan :

1. Mengenali penderita-penderita kekurangan gizi dan mengobati mereka.

2. Mempelajari keadaan gizi masyarakat dan mengembangkan program perbaikan gizi.

3. Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat dan secara perseorangan kepada mereka yang membutuhkan, terutama dalam program KIA.

4. Melaksanakan program perbaikan gizi keluarga.

5. Memberikan makanan yang mengandung protein, kalori yang cukup kepada anak dibawah lima tahun dan kepada ibu yang menyusui.

6. Memberikan vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun.

Gangguan kesehatan karena kekurangan gizi yang terpenting meliputi : kekurangan kalori, vitamin A, iodium dan zat besi.

1. Kekurangan vitamin A

Penyebab pada balita : kurang makan sayuran dan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin A, akibatnya buta senja, kebutaan, anemia dan menurunkan daya tahan tubuh. Cara pencegahan kekurangan vitamin A :

    1. Tiap hari makan makanan yang banyak mengandung vitamin A seperti : hati, minyak, ikan, lemak binatang dan buah-buahan yang berwarna merah, jingga dan kuning.
    2. Setiap februari dan agustus diberi 1 kapsul vitamin A takaran tinggi 200.000 SI pada anak umur 1-5 tahun.

Tujuan pencegahan untuk menurunkan angka kasus kekurangan vitamin A. Sasaran balita sehat, balita yang terkena xerophthalmia, balita yang sakit campak, panas dan diare, ibu yang nifas.

2. Kekurangan protein

Protein banyak terdapat pada nabati dan hewani, kebutuhan protein pada setiap hari pada anak-anak 3 gram/kg berat badan dan pada dewasa 1 gram/kg berat badan.

Akibat kekurangan protein :

a. Pada orang dewasa dapat menyebabkan HongerOedema (busung lapar).

b. Pada anak-anak terjadi Kwasiokor.

Gejala-gejala kekurangan protein :

a. Berat badan di bawah normal.

b. Rambut merah, mudah dicabut.

c. Lemah, cengeng, apatis.

d. Terjadi kelainan pada alat dalam jantung (jantung, hati, ginjal, otak).

3. Kekurangan iodium

Penyebabnya adalah makanan dan air yang tiap hari dikonsumsi tidak mengandung iodium. Akibat kekurangan iodium :

a. Perkembangan kemampuan anak dan tingkat kecerdasan anak terhambat.

b. Pertumbuhan jasmani terhambat.

c. Penderita mengalami pembesaran kelenjar gondok pada leher.

Jika ibu kekurangan iodium dapat mengalami keguguran atau bayinya akan mati pada saat melahirkan. Pencegahannya :

1. Penyuluhan penyakit gondok.

2. Mengkonsumsi garam yang mengandung iodium.

3. Untuk daerah gondok yang berat : anak-anak 1-5 tahun diberi 1 kapsul iodium selama 1 tahun.

4. Anemia

Adalah keadaan dimana kadar Hb tubuh rendah akibat kekurangan zat besi yang diperlukan untuk pembentukan tubuh.

Penyebab kekurangan zat besi :

a. Menu sehari-hari kurang mengandung gizi.

b. Penyerapan zat besi dalam usus tidak baik.

c. Infeksi parasit.

d. Perdarahan akibat sering melahirkan.

e. Jarak melahirkan anak terlalu dekat.

f. Ibu hamil bekerja terlalu berat.

Akibat kekurangan zat besi :

a. Ibu tidak kuat bekerja.

b. Bayi yang akan dilahirkan biasanya kecil dan lemah.

c. Waktu melahirkan kemungkinan ibu anaknya dapat meninggal.

Gejala kekurangan zat besi : lemah, lesu, cepat lelah, lidah, bibir, kuku pucat sekali, wajah dan muka pucat, mata berkunang-kunang.

Cara menanggulangi :

a. Pencegahan dan penanggulangan anemia.

b. Penggalakan penggunaan bahan pangan sumber zat besi.

c. Tiap hari ibu hamil minum 1 pil / tablet tambah darah sampai masa nifas.

Cara pencegahan dan penanggulangan :

a. FeSO4 tablet untuk ibu hamil dan menyusui.

b. Vitamin A dosis tinggi untuk balita.

f. Upaya pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular

Kegiatan :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data penyakit.

2. Melaporkan kasus penyakit menular.

3. Menyembuhkan penderita hingga ia tidak lagi menjadi sumber infeksi.

4. Menyelidiki di lapangan untuk melihat benar tidaknya laporan yang masuk untuk menemukan kasus-kasus baru dan untuk mengetahui sumber penularan.

5. Pemberian imunisasi.

6. Pemberantasan vektor.

7. Pendidikan kesehatan pada masyarakat.

Beberapa penyakit menular yang menjad perhatian untuk ditangani di puskesmas Manahan beberapa diantaranya adalah diare, kholera, DHF (Dengue Haemorhagie Fever), penyakit pest, polio, difteri, campak.

Pelaksanaan :

Untuk mengatasi penyakit tersebut, puskesmas lebih mengutamakan tindakan-tindakan pencegahan (preventif) daripada pengobatan.

Beberapa usaha tersebut diantaranya :

1. Diare dan kholera, adalah suatu penyakit usus / perut yang menular melalui makanan, minuman dengan gejala berak-berak terus menerus dalam waktu singkat sehingga dapat menyebabkan dehidrasi.

    1. Usaha pencegahan

Promosi tentang teknis sanitasi pada masyarakat, misalnya usaha desinfektan berupa pemberian kaporit pada sumur – sumur masyarakat.

    1. Usaha pengobatan

Dengan pemberian oralit atau tablet pencegah diare : AG pada penderita.

    1. Jika terjadi wabah,dilakukan kegiatan penyelidikan epidemologi yaitu terjun langsung ke lapangan. Suatu keadaan dinyatakan wabah jika 80 rumah dalam wilayah suatu RW positif terinfeksi.

2. DHF (Dengue Hermorhagie Fever)

Adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus dangue yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, dengan gejala – gejala demam berkala (2-7 hari).

Usaha pencegahan :

1. Mengadakan kegiatan PBJ (Pemberantasan Jentik Berkala).

2. PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) contoh : menguras tandon air.

3. Abatesasi (pemberian abate) dilakukan secara selektif yaitu pada tandon air yang positifterdapat jentik – jentik nyamuk yaitu dengan dosis : 10 L/gram dan 1 gentong/ 1 sendok makan.

4. Foging (pengabutan) dengan menggunakan alat Swing Fog, bahan – bahan : malation dan solar 1:20, ICON dan solar 1:125 tapi jarang karena mahal harganya.

Usaha pengobatan :

Pengobatan penderita dengan obat demam berdarah di puskesmas.

3. Penyakit lain

Pest, polio, difteri, campak, karena jarang terjadi maka dilakukan pencegahan melalui penyuluhan – penyuluhan kepada masyarakat.

g. Upaya Pengobatan

Tujuan dari kegiatanini adalah :

1. Melaksanakan diagnosa sedini mungkin melalui :

a. Mendapatkan riwayat penyakit

b. Mengadakan pemeriksaan fisik

c. Mengadakan pemeriksaan laboratorium

d. Membuat diagnosa

2. melaksanakan tindakan

3. Melakukan upaya rujukan bila dipandang perlu, berupa :

a. Rujukan diagnostik

b. Rujukan pengobatan

c. Rujukan lain

h. Upaya Kesehatan Pengembangan Puskesmas Manahan meliputi :

a. Usaha kesehatan sekolah

Pengertian :

Kesehatan sekolah adalah upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kesehatan anak usia sekolah, sesuai Undang – Undang No 14 tahun tahun 1979 tentang kesejahteraan dinyatakan anak adalah orang yang berusia 6-12 tahun dan belum menikah. Pembinaan kesehatan anak dibagi atas 2 bagian dasar yaitu :

1) Pembinaan kesehatan bayi, balita,serta anak prasekolah (kelompok 0-6 tahun)

2) Pembinaan kesehatan anak usia sekolah (kelompok 7-21 tahun)

3) UKS merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk prilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal. UKS mempunyai tiga kegiatan utama yang disebut TRIAS UKS :

b. Pendidikan kesehatan

c. Pelayanan kesehatan

d. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sejati

Tujuan Umum UKS :

Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat, sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya.

Tujuan Khusus UKS :

Untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang didalamnya mencakup :

a) Memiliki pengetahuan sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan baik di sekolah dan perguruan tinggi.

b) Sehat baik dalam arti fisik, mental maupun moril.

c) Memiliki daya tangkal narkotik, obat-obatan, dan bahan berbahaya,alkohol, rokok dan sebagainya.

Sasaran :

1. Sasaran pelayanan kesehatan adalah peserta didik di sekolah dasar dengan sekolah menengah, termasuk perguruan agama, sekolah kejuruan dan sekolah luar biasa.

2. Sasaran pembinaan

a. Pelayanan kesehatan di sekolah.

b. Lingkungan, khususnya lingkungan sekolah dan rumah tangga.

Kegiatan :

1. Membina sarana keteladanan di sekolah, berupa sarana keteladanan gizi berupa kantin sarana keteladanan kebersihan lingkungan.

2. Membina kebersihan perseorangan peserta didik.

3. Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperan aktif dalam pelayanan kesehatan melalui kegiatan dokter kecil.

4. Penjaringan kesehatan peserta didik kelas I.

5. Pemeriksaan kesehatan periodik sekli setahun untuk kelas II sampai VI dan guru berupa pemeriksaan kesehatan sederhana.

6. Imunisasi peserta didik kelas I dan VI.

7. Pengawasn terhadap keadaan air.

8. Pengobatan ringan pertolongan pertama.

9. Rujukan medik.

10. Penanganan kasus anemia gizi.

11. Pembinaan teknis dan pengawasan di sekolah.

12. Pencatatan dan pelaporan.

b. Usaha kesehatan olah raga

Pengertian:

Arti sehat adalah keadaan sejahtera badan, mental, sosial yang memungkinkan seseorang hidup produktif sosisl dan ekonomi.

Manfaat olah raga adalah :

a. Memperbaiki fungsi paru-paru.

b. Menurunkan kolesterol, trigliseida dan kadar gula darah penderita diabetes mellitus maupun penurunanbert badan.

c. Meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani.

Tujuan :

1. Menunjang upaya peningkatan derajat kesehatan kualiatas hidup melalui latihan fisik.

2. Membantu peningkatan upaya olah raga produktifitas, olah raga prestasi, olah raga masyarakat, olah raga tradisional.

Sasaran :

1. Seluruh golongan usia produktif terutama di kota besar.

2. Seluruh kelompok masyarakat usia sekolah melalui upaya pelaksanaan kurikulum dan program ekstrakulikuler.

3. Seluruh kelompok olah raga masyarakat dalam bentuk perkumpulan, klub dan lain-lain.

4. Pusat pelayanan kesehatan kesegaran jasmani lain.

5. Tenaga memberi pelayanan dalam bidang kesehatan, baik medis maupun non medis.

6. Puskesmas sebagai ujung tombak pemberian pelayanan kesehatan olah raga dengan seluruh sistem rujukan.

7. Organisasi olah raga prestsi (KONI) dan BAPOPI.

8. Golongan penderita penyakit degeneratif (radiovaskuler).

Pelayanan kesehatan olah raga :

Pelayanan kesehatan olah raga dalam bentuk sederhana diberikan di puskesmas, mengiat sarana yang ada saat ini sangat terbatas. Sarana pelayanan kesehatan olah raga dapat di baga dalam dua golongan yaitu : masyarakat umum peserta olah raga dan atlet.

c. Upaya perawatan kesehatan masyarakat

Keperawatan kesehatan masyarakat merupakan subsistem dari pelayanan kesehatan masyarakat. Sasaran kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat adalah individu, kelompok khusus serta masysrakat dalam wilayah kerja puskesmas.

Pengertian :

Upaya perawtan kesehatan masyarakat adalah upaya yang merupakan perpauan antara keperawan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta masyarakat secara aktif dan mengutamakan pelayanan, peningkatan dan pencegahan, secara berkesinambungan tanap mengakibatkan pelayanan pengobatan dan pemilihan secara menyeluruh dan terpadu, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok serta masyarakat sebagai suatu kesatuan untuk melalui proses keperawatan untuk ikut meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehaingga mampu dalam upaya kegiatannya.

Tujuan Umum :

Meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan masyarakat secara optimal dan menyeluruh dalam memelihara kesehatan, untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal secara mandiri.

Tujuan Khusus :

a. Dipahaminya pengertian sehat dan sakit oleh masyarakat.

b. Meningkatkan kemampuan indavidu, keluarga, khusus dan masyarakat untuk melaksanakan upaya keperawatan dasar dalam rangka mengatasi masalah kesehatan.

c. Tertanganinya kelompok keluarga rawan yang memerlukan pembinaan dan asuhan keperawatan dasar.

d. Teerlayaninya kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut dan asuhan keperawatan di rumah.

e. Terlayaninya kasus-kasus tertentu, termasuk kelompok resiko tinggi yang memerlukan penanganan asuhan kepeawatan di puskesmas dan di rumah.

Ruang lingkup :

a. Pelayanan yang di berikan kepada individu baik di puskesmas maupun di rumah.

b. Pelayanan yang di berikan kepada keluaraga :

1. Keluarga dengan status sosial ekonomi.

2. Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang sedang sakit.

3. Keluarga yang sedang mengalami masalah kesehatan yang dapat dibantu oleh tenaga keperawatan.

c. Pelayanan kepada kelompok khusus.

1. Ibu hamil, bayi lahir, usia sekolah, usia lanjut.

2. Penderita penyakit menular (TBC, lepra, penyakit kelamin) dan penyakit lain yang tidak menular (jantung, cacat fisik).

3. Kelompok yang mempunyai resiko terserang penyakit.

4. Lembaga sosial, misalnya : panti wreda, panti asuhan, pusat rehabilitasi dan lain-lain.

d. Pelayanan pada tingkat masyarakat.

Metodologis :

Pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat menggunakan metode pendekatan keperawatan sesuai dengan tahapnya :

a. Tahap pengkajian

1. Pengumpulan data

2. Analisa untuk identifikasi

b. Tahap perencanaan

Langkah-langkah dalam perencanaan : Tujuan dan sasaran serta Rencana Perawatn (Repra). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Repra :

1. Mencantumkan waktu dan nama/kode tenaga keperawatan yang menyusun Repra tersebut meliputi aspek prefentif , promotif, kuratif, dan rehabilitasi untuk mengatasi masalah.

2. Disusun dengan pertimbangan masalah dan sumber daya.

3. Memperhatikan atau berfokus pada kepentingan penderita.

c. Pelaksanaan

Pola langkah pelaksanaan petugas harus mempertimbangkan aspek hukum dan etika dan berusaha mencegah komplikasi yang mungkin timbul dalam asuhan keperawatan yang diberikan.

d. Penilaian

Dalam tahap ini petugas harus membuat pencatatan dan pelaporan serta identifikasi masalah sebagai bahan pengkajian berikutnya.

d. Upaya kesehatan kerja

Merupakan kegiatan pokok puskesmas yang ditujukan terutama pada masyarakat pekerja informal di wilayah kerja puskesmas dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.

Tujuan Umum :

Meningkatkan kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan produktifitas kerja melalui upaya kesehatan kerja.

Tujuan Khusus :

a. Meningkatkan kemampuan masyarakat kerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan.

b. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau selama ini.

c. Meningkatkan keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan bahan-bahan yang dapat membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta penerapan prinsip orgonomik.

Sasaran :

Diarahkan pada tenaga kerja yang mempunyai dampak besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, tetapi kurang memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

1. Identifikasi masalah

a. Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala untuk para pekerja.

b. Pemeriksaan kasus terhadap pekerja yang dating berobat ke puskesmas

c. Peninjauan tempat kerja untuk menentukan bahaya kerja.

2. Kegiatan peningkatan (promotif)

a. Perbaikan gizi

b. Perbaikan lingkungan kerja

c. Peningkatan kesejahteraan.

3. Kegiatan pencegahan (preventif)

a. Penyuluhan/ latihan kerja tentang : kegiatan ergonomic, yaitu kegiatan untuk mencapai kesesuaian antara alat kerja agar tidak terjadi stress fisik terhadap pekerja.

b. Kegiatan monitoring bahaya akibat kerja.

c. Perbaikan mesin/alat kerja

d. Pemakaian alat pelindung

4. Kegiatan pengobatan

Pengobatan medis pada umumnya menggunakan dua pendekatan : pendekatan system alat tubuh (organ system) dan pendekatan jenis pemampatan (exposure).

5. Kegiatan pemulihan

Untuk pemulihan fungsi tubuh yang cedera akibat kecelakaan atau penyakit fungsi puskesmas dalam hal ini adalah mengidentifikasi kasus yang membutuhkan rehabilitasi dan merujuknya ke rumah sakit atau pusat rehabilitas untuk mendapatkan petunjuk teknis dan melakukan hal – hal teknis yang mampu di kerjakan di puskesmas.

6. Kegiatan rujukan

Pada dasarnya meliputi kegiatan rujukan medic dan kesehatan. Rujukan medic adalah keperluan pengobatan dan rehabilitasi, Rujukan kesehatan misalnya bila ada pencemaran lingkungan dapat di rujuk ke Balai Kesehatan Lingkungan (BTKL), pusat laboratorium kesehatan, departemen kesehatan atau balai hyperkes departemen tenaga kerja.

e. Upaya Kesehatan gigi dan mulut

Pengertian :

Upaya kesehatan gigi esensial yang terbanyak dibutuhkan oleh masyarakat meliputi upaya peningkatan, pencegahan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja puskesmas dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut.

Tujuan umum :

Tercapainya derajat gigi masyarakat yang optimal.

Tujuan Khusus :

a. Terhindarnya atau berkurangnya gangguan fungsi kunyah

b. Meningkatkan kesadaran, sikap, dan prilaku masyarakat dalam kemampuan pemeliharaan diri di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta pengobatan sedini mungkin.

c. Menurunkan prevalensi penyakit gigi dan mulut yang banyak diderita masyarakat (karrier dan tities).

Kegiatan :

a. Pembinaan / pengembangan

b. Pelayanan asuhan pada kelompok rawan

c. Pelayanan medic dasar gigi.

Sasaran :

a. Membina peran serta masyarakat dalam pemeliharaan dini

b. Peran serta masyarakat dalam penyuluhan pengobatan sederhana, rujukan mencakup 20 % penduduk desa binaan.

c. Frekwensi pembinaan petugas kesehatan di desa dilaksanakan minimal 3x dalam setahun

d. Upaya peningkatan atau pencegahan pada anak sekolah/ kegiatan menyikat gigi.

e. Upaya pelayanan pengobatan komprehensif pada anak sekolah mencakup 80 % dari murid kelas selektif yang memerlukan perawatan.

f. Upaya pelayanan pengobatan mencakup 4 % dari penduduk wilayah puskesmas.

g. Frekwensi pembinaan petugas kesehatan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut ke SD dilaksanakan minimal 2x pertahun per SD.

f. Upaya Kesehatan Jiwa

Pengertian :

Adalah pengertian kesehatan jiwa yang dilaksanakan di tingkat puskesmas secara khusus atau terintegrasi dengan kegiatan pokok. Puskesmas lainnya, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan dukungan peran serta masyarakat baik di dalam maupun di luar gedunga puskesmas, yang ditujukan pada individu, keluarga dan diutamakan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya kelompok yang rawan tanpa mengabaikan kelompok lainnya dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui :

1. Pengenalan dari gangguan jiwa (carly detection).

2. Memberikan upaya pertolongan pada pasien – pasien yang gangguan jiwa (primary tresment).

3. Kegiatan rujukan yang memadai (adeguarte referral).

Tujuan :

Tercapainya derajat kesehatan jiwa yang optimal seluruh masyarakat.

Kegiatan :

1. Pelayanan kesehatan jiwa

a. Kegiatan terintegrasi

b. Kegiatan khusus :

- Pengambilan kisa : autonamness, alloanamnessis.

- Pemeriksaan fisik secara umum, pemeriksaan neurologis

- Pemeriksaan laboratorium

- Pengobatan

2. Peran serta masyarakat

3. Pengembangan

4. Sistem pencatatan dan pelaporan.

g. Upaya Kesehatan mata / pencegahan kebutaan (UKTA/PK)

Pengertian :

Upaya kesehatan mata / pencegahan kebutaan dasar adalah upaya kesehatan dasar di bidang UKT/ PK yang dilaksanakan ditingkat puskesmas, diselenggarakan khusus atau terpadu.

Tujuan Umum :

Meningkatkan kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat secara optimal.

Tujuan Khusus :

a. Meningkatkan kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan mata dan pencegahan kebutaan.

Penurunan prevalensi kesakitan mata dan kebutaan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.

b. Meningkatkan jangkauan pelayanan refleksi sehingga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi penglihatan dapat terlayani.

Kegiatan :

1. Anamnesa

2. Pemeriksaan virus dan mata luar, tes buta warna, tes tekanan bola mata, tes saluran air mata, tes lapangan pandang, funduskopi dan pemeriksaan laboratorium.

3. Pengobatan dan pemeriksaan kaca mata.

4. Operasi katarak dan glaucoma akut yang dilakukan oleh tim rujukan rumah sakit.

5. Perawatan post operasi katarak dan glaucoma akut.

6. Merujuk kasus yang tidak dapat diatasi.

7. Pencatatan dan pelaporan.

Penjelasan :

Teknologi tepat guna dalam UKTA/PK adalah teknologi yang mengacu pada :

1. Masalah kesehatan masyarakat setempat.

2. Sumber daya yang tersedia di masyarakat.

3. Terjangkaunya oleh masyarakat.

4. Diterima oleh masyarakat baik pemberi maupun penerima layanan.

5. Sesuai dengan asas manfaat secara berdaya guna dan berhasil guna.

Tenaga yang terlibat :

1. Tenaga professional : dokter, perawat, asisten apoteker, analisis dan sebagainya.

2. Tenaga non professional kader, pramuka, masyarakat, dokter kecil dan lain – lain.

h. Upaya Kesehatan usia lanjut

Pengertian :

Adalah upaya kesehatan paripurna di bidang kesehatan usia lanjut, yang dilaksanakan dan diselenggarakan secara khusus maupun umum yang terintegrasi dengan kegiatan pokok puskesmas yang lainnya.

Tujuan Umum :

Meningkatkan derajat kesehatan usia lanjut untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai eksistensinya dalam strata kemasyarakatan dalam mencapai mutu kehidupan usia lanjut yang optimal.

Tujuan Khusus :

a. Meningkatkan kesadaran untuk membina kesehatan usia lanjut.

b. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam menghayati dan mengatasi masalah kesehatan usia lanjut secara optimal.

c. Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan usia lanjut.

d. Meningkatkan jenis dan mutu pelayanan ksehatan usia lanjut.

Sasaran :

a. Kelompok usia lanjut dalam masa prasium (55 – 61 tahun).

b. Kelompok usia dalam masa virilitas (45-55 tahun).

Kegiatan kesehatan usia lanjut :

a. Pelayanan kesehatan usia lanjut meluputi : peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.

b. Peningkatan peran serta masyarakat.

c. Pengembangan upaya kesehatan usia lanjut.

d. Pencatatan dan pelaporan.

i. Upaya pembinaan pengobatan tradisional

Tujuan umum :

Meningkatkan pendayagunaan obat dan pengobatan tradisional yang terbukti efektif sebagai bentuk kegiatan perawatan / pertolongan diri di tingkat keluarga, sebelum sempat mengadakan kontak dengan petugas kesehatan.

Tujuan Khusus :

- Terindentifikasinya potensi dan efektifitras obat dan pengobatan tradisional yang ada di wilayah puskesmas setempat.

- Terseleksinya dan terbinanya pendayagunaan obat dan pengobatan tradisonal yang terbukti efektif untuk pemeliharaan kesehatan di tingkat keluarga.

Sasaran :

1. Pengobatan tradisonal dan pembuatan obat tradisional.

2. Masyarakat kgususnya kelompok desa wisma.

Kegiatan :

1. Melestarikan bahan – bahan tanaman yang dapat digunakan untuk pengobatan tradisional.

2. Melakukan pembinaan terhadap cara – cara pengobatan tradisonal

j. Upaya Kesehatan penunjang puskesmas Manahan Meliputi :

a. Laboratorium Kesehatan

Kadang – kadang diadakan keliling di sekolah dasar (SD), taman kanak – kanak (TK) untuk memeriksa :

1. Golongan darah.

2. Pemeriksaan hemoglobin menggunakan Paper Skala Hemoglobin normalnya di atas 70.

3. Pemeriksaan malaria, dengan lapisan tipis darah.

4. Pemeriksaan urine, dengan menggunakan alat tabung sentrifuge diukur dengan alat urinmeter dan gelas ukur thermometer.

5. Pemeriksaan Mycobacterium TBC ( Tuberculosis), caranya, dahak dimasukkan dalam wadah tertentu pada pagi hari.

6. Pemeriksaan Mycobacterium leprae, dengan lapisan tipis jaringan kulit di tiga tempat yaitu : telinga kanan dan kiri, juga pada bercak yang paling efektif.

7. Pemeriksaan microfloria.

8. Pemeriksaan jamur permukaan

9. Pemeriksaan tinja, untuk melihat adanya penyakit seperti cacingan dan poenyakit – penyakit lain, serta pemeriksaan – pemeriksaan lain untuk mengetahui adanya penyakit yang sedang menjangkit masyarakat dan juga penyakit, misanya : ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Laboratorium sederhana puskesmas

Kegiatan laboratorium antara lain :

1. Pemeriksaan golongan darah.

2. Sasaran anak – anak yang masih duduk di bangku SD (kelas 1).

3. Pemeriksaan TBC paru.

4. Pemeriksaan Hb ibu hamil dan tes kehamilan.

Upaya pencatan dan pelaporan

Adalah system pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas Terdiri dari :

1. LB I : laporan data kesehatan

2. LB II : laporan data gizi, KIA/KB dan penangan penyakit.

3. LB III : laporan obat (KD)

Laporan yang diserahkan jangka waktu 3 bulan :

1. Karena sekarang SP2TP menjadi SP3 (Sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas ). Laporan diserahkan 3 bulan.

2. Laporan – laporan tersebut meliputi segala kegiatan tiap bulan :

a. Kunjungan puskesmas.

b. Kegiatan rujukan

c. Kegiatan perawatan kesehatan masyarakat.

d. Kegiatan pernyuluhan kesehatan masyarakat

e. Kegiatan peningkatan kemampuan potensi

f. Kegiatan usaha kesehatan masyarakat

g. Pelayanan medik dasar

h. Kesehatan gigi

i. Kunjungan pelayanan PHB(kunjungan ASKES)

j. Laboratorium

k. Kesehatan mata dasar

3. LSD I : laporan dan keterangan puskesmas (tiap tahun)

4. LSD II: laporan barang inventaris puskesmas (tiap tahun)

Laporanm paling lambat tanggal 5 diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota, untuk 10 macam penyakit yang sering ditangani puskesmas dilaporkan juga setiap yahun ini juga digunakan untuk arsip puskesmas.

Pembuatan stratifikasi (dibuat tiap tahun pada bulan januari) dimaksudkan untuk mengetahui keadaan dipuskesmas. Stratifikasi dipuskesmas adalah suatu kegiatan untuk mengukur tingkat penampilan fungsi puskesmas sehingga pengukuran itu puskesmas dikelompokkan menjadi 3 starata yaitu :

a. Starata I ; puskesmas dengan penampilan kerja sangat baik

b. Starata II ; puskesmas dengan penampilan kerja standar

c. Strata III ; puskesmas dengan penampilan kerja kurang baik

0 komentar:

Posting Komentar

GT Community © 2008 Template by:
SkinCorner